Kendari - Pembebasan objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria tertentu yang mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana yang terlaksana di ruang Legal Drafter, Selasa (17/12).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bombana diwakili oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bombana Sofian Baco, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bombana Mappatang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bombana Nina Meirina beserta jajaran terkait.
Peraturan Kepala Daerah mengenai Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam mendukung program Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penghapusan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR.
Berdasarkan kesimpulan rapat, substansi pengaturan yang menjadi koreksi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan peserta Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati disempurnakan berdasarkan catatan yang tertuang dalam analisis Tim Kerja Pengharmonisasian.
Pihak pemrakarsa menyesuaikan materi muatan sesuai saran peserta rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati yang disepakati.