Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bahas Raperbup tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kemenkumham Sultra Gelar Rapat Bersama Pemda Bombana

Kendari - Pembebasan objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria tertentu yang mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

IMG 20241217 WA0061IMG 20241217 WA0062IMG 20241217 WA0066

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana yang terlaksana di ruang Legal Drafter, Selasa (17/12).

Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bombana diwakili oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bombana Sofian Baco, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bombana Mappatang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bombana Nina Meirina beserta jajaran terkait.

Peraturan Kepala Daerah mengenai Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam mendukung program Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penghapusan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR.

Berdasarkan kesimpulan rapat, substansi pengaturan yang menjadi koreksi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan peserta Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati disempurnakan berdasarkan catatan yang tertuang dalam analisis Tim Kerja Pengharmonisasian.

Pihak pemrakarsa menyesuaikan materi muatan sesuai saran peserta rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati yang disepakati.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI