Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih, Rabu (23/7/2025).
Harmonisasi ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum dalam memastikan setiap rancangan regulasi daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menimbulkan disharmoni hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan bahwa koperasi merupakan pilar penting dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
“Penyusunan regulasi seperti ini harus diperkuat dengan harmonisasi agar pelaksanaannya di lapangan tidak menemui hambatan hukum. Kami mendorong agar koperasi benar-benar menjadi sarana memperkuat ekonomi lokal,” ujarnya.
Proses harmonisasi ini melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Perwakilan Pemerintah Kota Baubau.