Kendari – Rapat pengharmonisasisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe yang terlaksana pada hari senin (15/07) bertempat di ruang rapat legal drafter.
Hal ini dalam upaya untuk mempersiapkan masa depan Kabupaten Konawe 20 tahun kedepan, dilaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe tahun 2025 – 2045.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Ferdinand, Sekretaris Bappeda Sri Joko Wahyu Hendro, Kepala Bagian Hukum Ari Mas’ud.
Dalam rapat pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu dalam perencanaan dan pengembangan daerah Kabupaten Konawe untuk 20 tahun ke depan. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dan berkontribusi dalam mencapai tujuan dan target yang telah ditetapkan, jelas Hidayat.
RPJPD Kabupaten Konawe Tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagai rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sampai dengan Tahun 2045.
Harmonisasi Perancangan RPJPD ini merupakan langkah penting dalam merumuskan visi, misi, dan strategi pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan. Ini mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.