Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Bidang KI Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Percepatan Perda KI dan Pelindungan KIK Kabupaten Konawe Kepulauan

Konawe Kepulauan – Upaya penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus digencarkan. Bidang KI Kanwil Kemenkum Sultra melaksanakan diskusi strategis bersama Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan guna mendorong percepatan pembentukan Perda KI serta inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

 Template_Berita_GUSTI_PUTU_ARYA_W_20260226_221259_0000

Pertemuan ini tidak hanya membahas regulasi, tetapi juga memetakan potensi riil daerah yang dapat dilindungi dan dikembangkan. Sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi, khususnya komoditas kopra yang pernah menjadi penyuplai utama daerah. Kini, pemerintah daerah membuka kembali ruang pengembangan pala, mete, cengkeh, dan nilam sebagai strategi penguatan ekonomi berbasis potensi lokal.

 

Salah satu identitas khas daerah yang menjadi perhatian adalah Tikar Kolosua berbahan pandan hutan dari Wawonii Utara yang telah diteliti akademisi dan berpotensi didorong sebagai Indikasi Geografis. Selain itu, terdapat potensi Indikasi Asal seperti ikan asin khas Wawonii, kopra, mete lombe, hingga daging sapi dengan cita rasa khas yang telah memiliki reputasi baik di masyarakat.

 

Aspek budaya dan kearifan lokal juga menjadi pembahasan penting. Aksara Wawonii/Laembo, cerita rakyat seperti Tumbu Rantina, tradisi Khatam Al-Qur’an, serta berbagai situs dan warisan budaya memiliki potensi sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang perlu dicatatkan. Bahkan, terdapat anggrek endemik dan keanekaragaman hayati khas yang menjadi kekayaan unik wilayah Wawonii.

 

Kegiatan ini turut didampingi oleh akademisi Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Budaya UHO, Sabarudin Sinapoy dan Basrin Melamba, yang memberikan perspektif akademik dalam penguatan dasar hukum serta kajian budaya terhadap potensi yang akan dilindungi.

 

Bidang KI Kanwil Kemenkum Sultra juga menyampaikan siap dilakukan pendampingan penyusunan Perda KI guna percepatan pembentukan regulasi daerah. Selain itu, direncanakan fasilitasi pendaftaran 30–50 merek UMKM sebagai langkah konkret mendukung pelaku usaha lokal, khususnya di wilayah Wawonii Utara yang memiliki potensi perdagangan cukup besar. Kolaborasi dengan lembaga adat dan penguatan literasi KI juga menjadi strategi bersama dalam menjaga identitas budaya daerah agar tidak diklaim pihak lain.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pelindungan KI merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, lembaga adat, dan Kanwil Kemenkum Sultra, pelindungan KI di Kabupaten Konawe Kepulauan diharapkan menjadi fondasi pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal dan identitas daerah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI