
KENDARI – Menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap "prima" ternyata butuh resep yang pas. Itulah yang mendasari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar diskusi hangat dalam tajuk Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), SPKP, dan SPAK, Selasa (03/03).
Bertempat di Rumah Makan Surya Manik, kegiatan ini menjadi ajang "curhat" sekaligus evaluasi serius bagi seluruh lini layanan. Fokusnya jelas: memastikan masyarakat Sulawesi Tenggara benar-benar puas, merasa dilayani dengan berkualitas, dan yang paling penting, bebas dari praktik korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam sambutannya mengingatkan bahwa hasil survei adalah cerminan wajah instansi di mata publik. Ia meminta jajarannya tidak hanya mengejar nilai bagus secara formalitas.
"Survei SKM, SPKP, dan SPAK ini adalah cermin. Kalau hasilnya buram, berarti ada yang harus kita perbaiki di internal. Saya ingin hasil survei ini jadi bahan evaluasi nyata, bukan sekadar laporan meja. Di tahun 2026 ini, standar masyarakat semakin tinggi, maka kecepatan dan keramahan kita pun harus naik kelas," ujar Topan Sopuan.
Diskusi ini diikuti oleh tim gabungan dari berbagai divisi, mulai dari Tata Usaha hingga bidang pengembangan (BSK dan P3H). Kehadiran Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Chandrafriandi Achmad, juga memberikan warna tersendiri dalam diskusi teknis mengenai pembinaan hukum dan aturan main pelayanan.
Dalam penyampaiannya, Chandrafriandi Achmad menekankan pentingnya kejujuran data dalam survei persepsi anti korupsi.
"Kita ingin memastikan bahwa indeks persepsi anti korupsi (SPAK) kita benar-benar organik. Dengan evaluasi ini, kita bisa melihat di mana titik rawan yang perlu kita perkuat melalui pembinaan hukum yang lebih ketat, sehingga integritas pegawai tetap terjaga," ungkap Chandrafriandi.
Adapun dalam diskusi ini membahas beberapa agenda yakni
• Mendengar Suara Masyarakat: Membedah apa saja yang paling sering dikeluhkan masyarakat selama proses pelayanan.
• Uji Integritas: Mengevaluasi sejauh mana efektivitas survei anti korupsi dalam mencegah pungli.
• Kolaborasi Internal: Menyatukan gerak antara tim TU, BSK, dan P3H agar data survei bisa langsung ditindaklanjuti menjadi kebijakan baru.
Dengan semangat transparansi ini, Kemenkum Sultra berharap pelayanan hukum di Sulawesi Tenggara semakin transparan, antiribet, dan tentu saja, makin dicintai masyarakat.

