
Kendari - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Candrafriandi Achmad, bersama Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Produk Hukum bagi ASN yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur di Hotel Athaya Kendari, Senin (22/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Candrafriandi menyampaikan materi mengenai dasar hukum pembentukan peraturan serta jenis produk hukum daerah.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman dasar hukum agar setiap regulasi daerah memiliki legitimasi yang jelas, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta sesuai kebutuhan masyarakat.
Adapun yang mendampingi Kadiv, yaitu Juliwanto dengan materi Peran dan Kompetensi Perancang, Astrid Yudi Purnamasari dengan materi Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, serta A. Wahyudin Said yang menyampaikan materi mengenai Pengharmonisasian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan ini.
“Bimtek ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas ASN daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujarnya singkat.
Bimtek diikuti oleh ASN perwakilan perangkat daerah lingkup Pemkab Kolaka Timur dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas ASN dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.


