Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dana Desa 2025 di Muna Akan Dikelola Lebih Efektif: Raperbup dalam Proses Harmonisasi

WhatsApp_Image_2025-02-05_at_14.23.03.jpeg

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Muna menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun 2025, Rabu (05/02/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses harmonisasi yang digelar secara daring ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemerintah Kabupaten Muna, membahas berbagai aspek dalam rancangan regulasi ini, termasuk mekanisme alokasi, prinsip keadilan dalam distribusi dana, serta akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan sesuai hukum dalam pengelolaan Dana Desa.

"Pengalokasian dan penetapan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa. Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar selaras dengan kebijakan nasional," ujar Topan Sopuan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, La Ode Mohamad Asmadi, menyampaikan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan Dana Desa agar lebih efektif dan tepat sasaran.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap desa mendapatkan alokasi dana yang adil dan proporsional sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan pemerintah desa dapat mengelola dana dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Dengan adanya harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Muna berharap bahwa aturan yang disusun dapat memperkuat tata kelola Dana Desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hasil dari harmonisasi ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Bupati yang akan diberlakukan mulai tahun 2025.

WhatsApp_Image_2025-02-05_at_14.22.35.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI