Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Muna menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun 2025, Rabu (05/02/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses harmonisasi yang digelar secara daring ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemerintah Kabupaten Muna, membahas berbagai aspek dalam rancangan regulasi ini, termasuk mekanisme alokasi, prinsip keadilan dalam distribusi dana, serta akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan sesuai hukum dalam pengelolaan Dana Desa.
"Pengalokasian dan penetapan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa. Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar selaras dengan kebijakan nasional," ujar Topan Sopuan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, La Ode Mohamad Asmadi, menyampaikan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan Dana Desa agar lebih efektif dan tepat sasaran.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap desa mendapatkan alokasi dana yang adil dan proporsional sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan pemerintah desa dapat mengelola dana dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Dengan adanya harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Muna berharap bahwa aturan yang disusun dapat memperkuat tata kelola Dana Desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hasil dari harmonisasi ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Bupati yang akan diberlakukan mulai tahun 2025.