Kendari – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Muna Barat menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa berlangsung di ruang legal drafter, Selasa (04/0/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk menciptakan regulasi yang kuat, transparan, dan akuntabel. "Dana desa memiliki peran strategis dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur pengalokasian dan penyalurannya harus jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa. "Kami siap memberikan pendampingan hukum agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip good governance," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sultra dalam menyusun regulasi yang lebih baik. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan dana desa dapat dikelola secara lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Harmonisasi Raperbup ini menjadi langkah awal dalam memastikan tata kelola dana desa yang lebih baik. Setelah proses ini selesai, regulasi yang telah disempurnakan akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut sebelum diterapkan sebagai kebijakan resmi di Kabupaten Muna Barat.