Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dari Kendari Menuju Pelaminan Internasional: Apostille dari Kemenkum Sultra Jadi Solusi

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali aktif memberikan pelayanan pencetakan sertifikat Apostille pasca berakhirnya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

 

Pada hari ini, Selasa (15/4/2025), Kanwil Kemenkum Sultra telah memfasilitasi pencetakan 3 (tiga) sertifikat Apostille atas nama Ibu Wirni, seorang warga Kota Kendari. Proses pencetakan ini dilakukan melalui mekanisme surat kuasa. Adapun dokumen yang diajukan untuk penerbitan Apostille meliputi:

  1. 2 (dua) dokumen Surat Keterangan Belum Menikah.
  2. 1 (satu) dokumen terjemahan Surat Keterangan Belum Menikah.

 880fb11a 307c 46fb 9aa9 72e84368a9b2

Sertifikat Apostille ini selanjutnya akan digunakan oleh Ibu Wirni sebagai kelengkapan dokumen pernikahan dengan seorang warga negara asing.

 

"Kami sangat terbantu dengan adanya layanan Apostille ini. Prosesnya cepat dan jelas, sehingga sangat memudahkan kami dalam mempersiapkan dokumen pernikahan dengan calon suami saya yang merupakan warga negara asing. Terima kasih kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah dan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara atas pelayanannya yang sangat baik," ungkap Wirni.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi atas kinerja pelayanan publik yang diberikan melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU yang dengan sigap kembali memberikan pelayanan publik penting ini setelah masa libur. Beliau menekankan komitmen Kanwil Kemenkum Sultra untuk terus memberikan pelayanan yang prima dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen legalitas internasional.

 

"Kami menyadari betapa pentingnya layanan Apostille ini bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki urusan legal di luar negeri. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa pelayanan ini kembali berjalan optimal setelah cuti bersama. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kemudahan akses layanan AHU bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara," ujar Topan.

 

Layanan Apostille merupakan legalisasi dokumen publik yang digunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Dengan adanya layanan ini, proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat dan efisien, tanpa perlu melalui proses legalisasi di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara tujuan.

 

Kanwil Kemenkum Sultra terus menghimbau masyarakat yang membutuhkan layanan Apostille untuk dapat mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai layanan Apostille dapat diakses melalui website resmi Kementerian Hukum atau datang langsung ke Kanwil Kemenkum Sultra.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI