Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali aktif memberikan pelayanan pencetakan sertifikat Apostille pasca berakhirnya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pada hari ini, Selasa (15/4/2025), Kanwil Kemenkum Sultra telah memfasilitasi pencetakan 3 (tiga) sertifikat Apostille atas nama Ibu Wirni, seorang warga Kota Kendari. Proses pencetakan ini dilakukan melalui mekanisme surat kuasa. Adapun dokumen yang diajukan untuk penerbitan Apostille meliputi:
- 2 (dua) dokumen Surat Keterangan Belum Menikah.
- 1 (satu) dokumen terjemahan Surat Keterangan Belum Menikah.
Sertifikat Apostille ini selanjutnya akan digunakan oleh Ibu Wirni sebagai kelengkapan dokumen pernikahan dengan seorang warga negara asing.
"Kami sangat terbantu dengan adanya layanan Apostille ini. Prosesnya cepat dan jelas, sehingga sangat memudahkan kami dalam mempersiapkan dokumen pernikahan dengan calon suami saya yang merupakan warga negara asing. Terima kasih kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah dan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara atas pelayanannya yang sangat baik," ungkap Wirni.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi atas kinerja pelayanan publik yang diberikan melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU yang dengan sigap kembali memberikan pelayanan publik penting ini setelah masa libur. Beliau menekankan komitmen Kanwil Kemenkum Sultra untuk terus memberikan pelayanan yang prima dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen legalitas internasional.
"Kami menyadari betapa pentingnya layanan Apostille ini bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki urusan legal di luar negeri. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa pelayanan ini kembali berjalan optimal setelah cuti bersama. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kemudahan akses layanan AHU bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara," ujar Topan.
Layanan Apostille merupakan legalisasi dokumen publik yang digunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Dengan adanya layanan ini, proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat dan efisien, tanpa perlu melalui proses legalisasi di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara tujuan.
Kanwil Kemenkum Sultra terus menghimbau masyarakat yang membutuhkan layanan Apostille untuk dapat mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai layanan Apostille dapat diakses melalui website resmi Kementerian Hukum atau datang langsung ke Kanwil Kemenkum Sultra.