Kolaka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) turut memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Tenggara ke-61 dengan menggelar layanan konsultasi dan informasi langsung terkait Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Kolaka. Kegiatan ini sekaligus memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya. Jumat (25/04/2025)
Bertempat di GOR Koni Kolaka, booth Kemenkum Sultra menjadi pusat perhatian masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Antusiasme masyarakat Kolaka terlihat jelas dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait prosedur pendaftaran dan manfaat perlindungan KI bagi usaha dan karya mereka.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni kunjungan 4 mahasiswa asal Kolaka yang aktif dalam kegiatan kewirausahaan dan memiliki karya cipta. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung mengenai proses pendaftaran merek dagang untuk produk usaha mereka dan pendaftaran hak cipta atas karya intelektual yang telah dihasilkan.
Salah satu mahasiswa yang berkonsultasi terkait kekayaan intelektual tersebut yakni Andi. Ia mengungkapkan kegembiraannya dengan adanya layanan on site Kanwil Kemenkum Sultra ini. "Saya sangat berterima kasih kepada Kemenkum Sultra yang telah hadir langsung di Kolaka. Informasi yang diberikan sangat membantu dan membuka wawasan kami tentang pentingnya merek untuk melindungi usaha kecil seperti yang sedang saya rintis. Dengan adanya konsultasi ini, saya jadi lebih yakin dan mengerti langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftarkan merek produk saya."
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kehadiran Kemenkum di tengah perayaan HUT Sultra ini merupakan wujud komitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual.
"Kami ingin masyarakat Sultra, khususnya di Kolaka, semakin sadar akan pentingnya melindungi karya dan inovasi mereka melalui mekanisme Kekayaan Intelektual. Ini adalah aset berharga yang perlu diamankan untuk kemajuan ekonomi dan kreativitas daerah," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman menambahkan, "Kehadiran kami di Kolaka ini adalah wujud nyata dari upaya Kemenkum Sultra untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan pelayanan yang mudah diakses. Kami berharap, dengan adanya layanan konsultasi langsung ini, semakin banyak masyarakat Sultra yang teredukasi dan termotivasi untuk melindungi Kekayaan Intelektual mereka, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah."
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Kolaka, akan pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif dan perlindungan hukum atas inovasi dan karya anak bangsa. Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan mendukung pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.