Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, Bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad hari ini menyampaikan presentasi terkait action plan yang telah disusun dalam pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum. Kamis (10/04/2025)
Dalam Action Plan tersebut, Tim dari Kanwil Kemenkum Sultra mengambil judul mengenai “Strategi Optimalisasi Branding Indikasi Geografis Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Tim Pembinaan Indikasi Geografis Di Wilayah”. Judul ini dipilih sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendorong potensi kekayaan intelektual daerah, khususnya Indikasi Geografis (IG), untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Topan menjelaskan bahwa judul tersebut diambil berdasarkan hasil Analisa dan identifikasi Permasalahan atau Isu terkait Indikasi Geografis pada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Beberapa isu terkait hal tersebut meliputi:
1. Jumlah produk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis masih sangat sedikit;
2. Kurangnya pemahaman pemerintah daerah dan masyarakat terkait penggalian potensi Indikasi Geografis dan mekanisme pendaftaran Indikasi Geografis;
3. Beberapa produk Indikasi Geografis belum memiliki branding yang kuat dan dikenal luas, baik di pasar domestik maupun internasional.
"Indikasi Geografis atau IG adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk, yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada produk yang berasal dari Ciri faktor lingkungan geografis, seperti faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut," Ujar Topan. "Di Sultra sendiri masih banyak IG yang perlu digali potensinya sehingga kami merasa perlu untuk membahas terkait hal tersebut."
Beberapa Langkah strategis yang akan dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sultra dalam menjawab permasalahan tersebut yakni:
1. Identifikasi dan Inventarisasi Potensi Indikasi Geografis: Melakukan pemetaan dan pendataan produk-produk unggulan daerah yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
2. Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat: Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah mengenai pentingnya Indikasi Geografis dan manfaatnya.
3. Pendampingan Proses Pendaftaran Indikasi Geografis: Memberikan asistensi teknis dan pendampingan kepada kelompok masyarakat atau organisasi yang berpotensi mendaftarkan produknya sebagai Indikasi Geografis.
4. Penguatan Kelembagaan Tim Pembinaan Indikasi Geografis: Memperkuat sinergi dan koordinasi antar anggota tim serta melibatkan stakeholder terkait dalam upaya pengembangan Indikasi Geografis.
5. Strategi Branding dan Promosi Indikasi Geografis: Merancang strategi branding yang efektif untuk meningkatkan citra dan daya saing produk Indikasi Geografis Sulawesi Tenggara di pasar regional, nasional, maupun internasional.
6. Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Indikasi Geografis: Mendorong terbentuknya ekosistem yang kondusif bagi pengembangan Indikasi Geografis, termasuk aspek produksi, pengolahan, pemasaran, dan perlindungan hukum.
Lebih lanjut, Topan menekankan bahwa optimalisasi branding Indikasi Geografis bukan hanya sekadar melindungi nama dan reputasi suatu produk, tetapi juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai tambah produk, menciptakan lapangan kerja, melestarikan kearifan lokal, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
"Indikasi Geografis bukan hanya sekadar melindungi nama dan reputasi suatu produk, tetapi juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai tambah produk, menciptakan lapangan kerja, melestarikan kearifan lokal, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara." Pungkasnya