Konawe — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Tanggobu, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional pembinaan desa/kelurahan sadar hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, serta mendorong penyelesaian persoalan secara bijak dan berkeadilan.
Penyuluhan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya menggali kembali kearifan lokal dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.
“Banyak persoalan kecil yang seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah, tapi langsung diproses secara pidana. Kami hadir untuk memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban warga, agar masyarakat bisa mengambil langkah tepat sebelum membawa perkara ke ranah hukum,” jelas Candrafriandi.
Kegiatan ini pun disambut hangat oleh aparat setempat. Camat Lambuya menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan penyuluhan dan berharap masyarakat dapat memetik manfaat langsung dari kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada tim dari Kemenkum. Kami berharap pembinaan ini bisa mendorong masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai, tanpa harus langsung masuk ke proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pembinaan hukum ke tingkat desa merupakan salah satu strategi utama dalam memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat.
“Kesadaran hukum harus dibangun dari bawah. Jika masyarakat paham hukum, maka potensi konflik bisa ditekan, dan penyelesaian bisa lebih arif. Kami ingin hukum hadir bukan sebagai alat penakut, tapi sebagai pembimbing,” tegasnya.
Sebagai informasi, Desa Tanggobu merupakan desa binaan yang diusulkan menuju desar sadar hukum oleh Kanwil Kemenkum Sultra.