
Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, melakukan koordinasi strategis dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi pembangunan hukum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Senin (19/01/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil, Topan Sopuan menegaskan bahwa pemerintah daerah merupakan mitra utama Kemenkum di daerah.
“Mitra kami seratus persen adalah pemerintah daerah. Tanpa dukungan Pemprov dan kabupaten/kota, program-program Kementerian Hukum tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.
Kakanwil, Topan Sopuan secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas dukungan yang telah diberikan selama ini, terutama melalui edaran Gubernur terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Dukungan tersebut menjadi faktor penting tercapainya 100 persen pembentukan Posbankum di Sulawesi Tenggara.
“Capaian 100 persen Posbankum ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Sultra dalam menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dukungan luar biasa ini,” ujar Topan.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa setelah Posbankum terbentuk secara menyeluruh, Kanwil Kemenkum Sultra akan melanjutkan program dengan pelaksanaan pelatihan paralegal.
“Langkah berikutnya adalah memperkuat kualitas layanan. Melalui pelatihan paralegal, kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki Posbankum, tetapi juga mendapatkan pendampingan hukum yang kompeten,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat mengeluarkan edaran terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai upaya memperkuat tata kelola hukum daerah.
“Edaran IRH sangat penting untuk mendorong kesadaran seluruh perangkat daerah bahwa reformasi hukum adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Selain itu, disampaikan pula capaian signifikan di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan, di mana Sulawesi Tenggara mencatat kenaikan harmonisasi hingga 558 produk hukum.
“Angka ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov Sultra dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Ini adalah bentuk peran aktif provinsi bersama Kemenkum,” jelas Kakanwil.

