Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Dinas Koperasi Kolaka Utara Koordinasi Potensi Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kemenkum Sultra

Kendari - Dinas Koperasi dan UKM dari Kabupaten Kolaka Utara melakukan koordinasi dengan Bidang KI Kanwil Kemenkum Sultra guna membahas potensi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk-produk unggulan daerah. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai potensi produk lokal yang dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, baik dalam bentuk merek, merek kolektif, maupun Indikasi Geografis (IG).

142e853e e88e 458a 8392 7d3788d4a026c71f11fa ae02 47ac a175 704ae81203a8

Dalam diskusi tersebut, salah satu produk yang menjadi perhatian adalah Gujames, minuman tradisional berbahan gula merah, jahe merah, dan sereh. Produk ini telah diproduksi secara perorangan dan dinilai memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai merek kolektif agar dapat dimanfaatkan secara bersama oleh kelompok produsen di daerah tersebut.

Selain itu, kopi lokal Kolaka Utara yang saat ini dikelola oleh kelompok usaha juga berpotensi untuk memperoleh perlindungan merek kolektif. Perlindungan tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing kopi lokal di pasar yang lebih luas.

Bidang KI Kanwil Kemenkum Sultra juga mengidentifikasi sejumlah komoditas unggulan lain yang memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai Indikasi Geografis, di antaranya kopi, gula aren, kakao, merica, buah pacikala, dan pisang yang memiliki karakteristik khas daerah. Selain itu, produk seperti Virgin Coconut Oil (VCO) dan gula aren yang telah dipasarkan hingga ke luar daerah turut didorong untuk segera didaftarkan mereknya guna memperoleh perlindungan hukum serta meningkatkan nilai tambah produk.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah penting dalam mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi pengembangan ekonomi daerah. “Potensi produk lokal yang dimiliki daerah harus didukung dengan perlindungan Kekayaan Intelektual agar memiliki identitas yang kuat dan mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya. Melalui koordinasi ini, diharapkan berbagai produk unggulan dari Kolaka Utara dapat memperoleh perlindungan hukum serta berkembang lebih luas di pasar nasional maupun internasional.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI