
Kendari, 9 Januari 2025 — Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyusun target kinerja Tahun 2026 secara terencana dan terukur melalui penyusunan rencana aksi Triwulan I hingga Triwulan IV, didukung dengan pengelolaan anggaran yang tertib dan selaras dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL).
Penyusunan rencana aksi triwulanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan Divisi P3H berjalan sistematis, berkelanjutan, serta tepat sasaran. Pada Triwulan I, fokus diarahkan pada perencanaan teknis, pemetaan kebutuhan daerah, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Triwulan II dan III difokuskan pada pelaksanaan kegiatan inti, seperti fasilitasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum masyarakat, serta optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Sementara itu, Triwulan IV diarahkan pada evaluasi capaian kinerja, pelaporan, serta penguatan keberlanjutan program.
Dari sisi pengelolaan anggaran, Divisi P3H melakukan rekapitulasi anggaran secara bulanan dan triwulanan sebagai instrumen pengendalian dan monitoring realisasi anggaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyerapan anggaran berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan, sekaligus meminimalkan potensi deviasi antara perencanaan dan realisasi.
Seluruh kegiatan Divisi P3H dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAKL, dengan perincian anggaran disesuaikan pada masing-masing kegiatan, mulai dari fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, penyuluhan dan pembinaan hukum, hingga penguatan layanan akses keadilan. Kesesuaian antara rencana aksi dan RKAKL menjadi landasan utama dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan program.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa perencanaan kinerja dan anggaran yang matang merupakan kunci dalam menghasilkan program yang berdampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, rencana aksi triwulanan dan pengelolaan anggaran yang tertib akan memperkuat kualitas pelaksanaan tugas Divisi P3H.
“Target kinerja harus disusun secara realistis, terukur, dan selaras dengan anggaran yang tersedia. Divisi P3H diharapkan mampu mengimplementasikan setiap program secara akuntabel dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Dengan penyusunan target kinerja berbasis rencana aksi triwulanan serta pengelolaan anggaran yang terintegrasi dengan RKAKL, Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan hukum di Sulawesi Tenggara.


