Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kolaborasi yang sangat baik dengan pemerintah daerah. Kolaborasi ini telah menjadikan Sultra sebagai provinsi dengan jumlah pencatatan kekayaan intelektual (KI) tertinggi di Indonesia. Prestasi ini didukung oleh kebijakan proaktif pemerintah daerah setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen KI, Razilu dalam pemaparannya pada pembukaan IP Expo yang berlangsung di SMESCO Indonesia. Rabu (13/08/2025). Ia dalam kesempatan menekankan pentingnya perlindungan KI komunal, di mana Indonesia menerapkan prinsip "defensive protection" atau perlindungan defensif. Prinsip ini bertujuan untuk mempertahankan hak-hak yang sudah ada.
Saat ini, pusat data KI komunal Indonesia telah mencatat lebih dari 11.000 jenis KI komunal. Pencatatan di Sultra sendiri didominasi oleh sumber daya genetik dan ekspresi budaya tradisional. Menurut Razilu, KI komunal bukan hanya instrumen perlindungan hukum, tetapi juga pilar penting dalam mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, Indonesia memiliki fondasi kuat untuk menjadikan KI sebagai motor penggerak ekonomi berbasis pengetahuan. Selama satu dekade terakhir, permohonan KI di Indonesia tumbuh rata-rata 18,5% per tahun. Peningkatan ini didorong oleh digitalisasi layanan DJKI dan kebijakan strategis pemerintah.
Oleh karena itu, Razilu menegaskan bahwa diperlukan komitmen lintas sektor untuk mengubah pertumbuhan kuantitas KI menjadi dampak ekonomi yang nyata dan meningkatkan daya saing bangsa.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan yang dalam kesempatan ini turut hadir dalam pembukaan tersebut menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).
Topan dalam kesempatan ini menegaskan, keberhasilan Sultra dalam mencatat kekayaan intelektual (KI) tertinggi di Indonesia tidak lepas dari kolaborasi kuat antara jajaran Kanwil Kemenkum Sultra dengan pemerintah daerah.
Sebagai informasi, Kanwil Kemenkum Sultra secara proaktif telah menjalankan kebijakan yang mendorong pencatatan KI komunal, khususnya sumber daya genetik dan ekspresi budaya tradisional. Hal ini sejalan dengan prinsip "defensive protection" yang diterapkan oleh pemerintah pusat untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual yang telah dimiliki Indonesia.
Mewakili seluruh jajaran, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Tujuannya adalah agar kekayaan intelektual tidak hanya tercatat secara kuantitatif, tetapi juga dapat memberikan dampak nyata pada kemajuan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.