Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

DJKI Hadirkan Booth Layanan Kekayaan Intelektual di Pengayoman Run 2025

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menghadirkan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) di ajang Pengayoman Run 2025. Booth layanan ini menyediakan informasi dan pendampingan bagi peserta yang ingin mendaftarkan hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rezim KI yang lainnya.

f9b50b0d 68e3 4a2e 8c75 2328eb6dde4c

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan bahwa kehadiran booth ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI.

“Acara Pengayoman Run 2025 ini menjadi kesempatan baik untuk mendekatkan layanan DJKI kepada publik. Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI, terutama untuk para pelaku usaha dan kreator,” ujar Razilu di Booth Layanan DJKI, GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta pada Minggu, 23 Februari 2025.

Selain menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan, DJKI juga memberikan fasilitasi pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek secara gratis. Fasilitasi ini dapat dimanfaatkan secara gratis oleh para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki usaha di DKI Jakarta.

“Disamping memberikan konsultasi, kami bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta memberikan fasilitasi sebanyak 5.040 pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek yang dapat dimanfaatkan oleh para UMKM dan penduduk DKI Jakarta,” tutur Razilu.

Razilu menambahkan, saat ini DJKI terus meningkatkan inovasi dalam memberikan layanan publik dengan mengembangkan layanan berbasis teknologi agar pendaftaran KI menjadi lebih mudah dan cepat.

“DJKI di tahun 2025 memberikan perhatian khusus pada penyelesaian permohonan dari UMKM kurang lebih selama tiga bulan 7 hari untuk pendaftaran merek dan 3 menit untuk pencatatan hak cipta,” tambah Razilu.

Dengan inovasi yang diberikan dari DJKI, Razilu mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan pelindungan KI atas karya yang mereka hasilkan, karena hal tersebut menjadi aset yang dapat dieksploitasi untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi.

Pengayoman Run 2025 yang digelar di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta, diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai kalangan, termasuk pegawai Kementerian Hukum, komunitas olahraga, serta masyarakat umum. Acara ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hidup sehat tetapi juga wahana edukasi dan promosi pelindungan kekayaan intelektual.

Salah satu peserta Pengayoman Run sekaligus layanan konsultasi DJKI, Angel seorang pelaku usaha mengaku terbantu dengan kehadiran booth DJKI. Menurutnya, konsultasi ini memberikan pemahaman tentang pentingnya pelindungan merek, terutama bagi pemilik usaha atau yang baru memulai usahanya.

“Konsultasi ini membuat saya memahami cara mendaftarkan merek dan memanfaatkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk menelusuri apakah merek yang ingin saya daftarkan sudah ada yang memiliki atau belum. Semoga kegiatan layanan ini dapat terus diselenggarakan karena sangat bermanfaat bagi kami para pelaku usaha,” kata Angel.

Dalam kesempatan ini, pengunjung juga dapat berpartisipasi dalam kuis interaktif di booth dan berkesempatan mendapatkan hadiah menarik yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

Dengan antusiasme tinggi dari para peserta, booth DJKI di Pengayoman Run 2025 berhasil menarik perhatian pengunjung sepanjang acara berlangsung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DJKI dalam meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual di tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan yang turut mengikuti kegiatan tersebut secara langsung menanggapi bahwa inisiatif ini menunjukkan komitmen DJKI dalam mendekatkan layanan mereka kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

"Secara keseluruhan, langkah DJKI untuk melakukan sosialisasi dan edukasi melalui acara seperti Pengayoman Run 2025 adalah suatu langkah strategis yang tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan KI, tetapi juga menunjukkan dukungan pemerintah terhadap pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Harapannya, kegiatan semacam ini dapat diadakan secara rutin untuk semakin memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di tanah air.", ujar Topan Sopuan

0d8e3ca2 c3d6 4151 9ddf 95f2c28ed90cef286e00 dd06 45ee a2ce 0c6b371c4157

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI