
JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo (Kemenkum) mengatakan pihaknya tengah berhasil memproses permohonan naturalisasi untuk empat orang pemain sepak bola perempuan dari negara Belanda yang memiliki darah Indonesia yaitu Emily Julia Frederica Nahon, Felicia Victoria de Zeeuw, Iris Joska de Rouw, Isa Guusje Warps. Pembahasan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 4 (Empat) orang asing itu dilakukan dengan alasan telah berjasa kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia sesuai ketentuan pasal 20 Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2006.
‘’Sekarang tinggal permohonan persetujuan yang telah diajukan ke Komisi XIII DPR RI terhadap pemberian Kewarganegaraan bagi ke empat atlet’’ kata Widodo, Senin 26/0525
Dia menjelaskan bahwa permohonan pewarganegaraan yang diajukan telah memenuhi pemeriksaan dan penelitian oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganegaraan (TP3K) yang terdiri dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Badan Intelijen Negara dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Lanjutnya, usulan pemberian kewarganegaraan kepada para atlet sepak bola wanita tersebut sangat dibutuhkan oleh tim nasional Indonesia dalam rangka mempersiapkan agenda kompetisi AFC Women’s Asian Cup Qualifiers 2026, ASEAN Women’s Championship 2025- 2029, Match Day 2025 – 2029, SEA Games 2025-2029, FIFA Women’s World Cup 2027 Qualifiers, FIFA Women’s Word Cup 2031.
‘’Usulan pemberian kewarganegaraan kepada para atlet sepak bola wanita tersebut sangat dibutuhkan oleh tim nasional Indonesia dalam rangka mengikuti AFC Women’s Asian Cup Qualifiers 2026, ASEAN Women’s Championship 2025- 2029, Match Day 2025 – 2029, SEA Games 2025-2029, FIFA Women’s World Cup 2027 Qualifiers, FIFA Women’s Word Cup 2031’’ jelasnya.
Ke empat Atelit yang menerima Kewarganegaraan Republik Indonesia yang merupakan keturunan Indonesia adalah:
1. Emily Julia Frederica Nahon, pemohon lahir di Oegstgeest, pada tanggal 17 Mei 2007 yang memiliki garis keturunan Indonesia dari ayah bernama Vincent Rudolf Nahon dengan nenek dari pihak ayah bernama Julie Margot Rancuret yang lahir dibogor pada tanggal 29 April 1949;
2. Felicia Victoria de Zeeuw Delft pemohon lahir di Delft, tanggal 19 Januari 2006 yang memiliki garis keturunan Indonesia dari Ibu bernama Natascha Gladys Bijkerk de Zeeuw dengan nenek dari pihak ibu Bernama Felixia Adelle Kuhuwael yang lahir diBatavia pada tanggal 22 Agustus1940;
3. Iris Joska de Rouw Rotterdam pemohon lahir di Rotterdam, tanggal 21 April 2005 yang memiliki garis keturunan Indonesia dari Ibu bernama Brigitte Antoniette Pacherin van der Heijden dengan nenek dari pihak ibu Bernama Christina Salomonson yang lahir diLumajang pada tanggal 17 Januari 1949;
4. Isa Guusje Warps Veldhoven pemohon lahir di Veldhoven, tanggal 3 Juni 2005 yang memiliki garis keturunan Indonesia dari ayah bernama Aschwin Arnoldus Jacobus Maria Warps dengan nenek dari pihak ayah bernama Fhilhomena Wilma Satine Raushop yang lahir di Padang pada tanggal 30 Desember 1949;
‘’Dengan adanya pemain keturunan atau naturalisasi yang memiliki pengalaman bermain di eropa, diharapkan dapat sekaligus memberikan transfer knowledge serta melakukan pembinaan di usia dini dan usia muda secara berjenjang’’ ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kemenkum dengan Komisi XIII DPR RI pada Rabu (21/5) kemarin bahwa keempat pesepak bola wanita yang diajukan oleh PSSI kini sudah dalam proses naturalisasi. Nantinya, permohonan naturalisasi ini akan dibawa ke Komisi X dan Komisi XIII guna meminta persetujuan.
“Untuk sepak bola perempuan sekarang sedang dalam proses (naturalisasi) di kami yaitu rencananya akan ada empat lagi yang harus minta persetujuan dari Komisi X maupun Komisi XIII itu antara lain saudara Iris Joska de Rouw, Felicia Victoria de Zeeuw, Isa Warps, dan Emily Julia Frederica Nahon,” tutur Widodo
Ditempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengatakan bahwa proses naturalisasi pemain sepak bola harus dilakukan dengan sangat selektif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemain yang dinaturalisasi memenuhi syarat berdasarkan undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Statuta FIFA.
Dalam proses naturalisasi, kerja sama dengan berbagai pihak sangat penting, termasuk:
1. PSSI: Sebagai organisasi sepak bola Indonesia, PSSI berperan dalam mengajukan permohonan naturalisasi dan memastikan pemain memenuhi syarat.
2. Pemerintah: Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) dan lembaga terkait lainnya berperan dalam memproses permohonan naturalisasi.
3. Pelatih tim nasional: Pelatih tim nasional berperan penting dalam menentukan pemain yang akan dinaturalisasi berdasarkan kebutuhan tim.
Dengan demikian, proses naturalisasi pemain sepak bola dapat dilakukan dengan efektif dan memenuhi syarat yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan level tim nasional sepak bola Indonesia.


