Bombana – Dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus bergerak aktif membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Pada tanggal 26 Mei 2025, Tim dari Kanwil Kemenkum Sultra melakukan pertemuan strategis dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bombana. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menyerahkan secara resmi surat Kepala Kantor Wilayah mengenai Penunjukan Notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah didistribusikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara, serta Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sultra.
Surat tersebut menekankan pentingnya penunjukan notaris secara transparan, adil, merata, dan bebas dari praktik KKN, dengan mempertimbangkan kemudahan akses komunikasi antara pemohon dan notaris. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.02-40 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih.
"Penunjukan notaris adalah elemen krusial dalam memastikan percepatan pengesahan koperasi dilakukan secara tertib hukum dan inklusif di seluruh desa dan kelurahan," ujar perwakilan Kanwil saat audiensi.
Setelah agenda bersama Pemkab Bombana, tim Kanwil melanjutkan dialog dengan perwakilan notaris setempat. Pertemuan ini fokus membahas kesiapan dan dukungan teknis dari para notaris dalam menghadapi audiensi bersama Dinas Koperasi Kabupaten Bombana yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dengan sinergi lintas institusi dan keterlibatan aktif para notaris, diharapkan implementasi kebijakan nasional terkait KDMP di Sulawesi Tenggara dapat berjalan cepat, tepat, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.