Kolaka, 6 November 2025 — Upaya memperkuat daya saing produk lokal terus digalakkan. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) menggelar Sosialisasi Pendaftaran Merek Kolektif bagi pelaku UMKM yang bernaung di bawah Koperasi Merah Putih Kolaka.

Kegiatan yang digelar di Kolaka ini menghadirkan Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kanwil Kemenkum Sultra sebagai narasumber, serta akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. Dr. Rosnawintang, S.E., M.Si.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada koperasi tentang pentingnya merek kolektif sebagai identitas hukum bersama yang mampu memperkuat posisi UMKM di pasar dan melindungi kualitas produk secara konsisten.
“Merek kolektif adalah sistem perlindungan hukum untuk produk koperasi agar memiliki identitas yang sama dan kualitas yang terjaga. Melalui merek kolektif, koperasi dapat memperkuat posisi di pasar, membuka akses pembiayaan, dan meningkatkan daya tawar produk,” papar Tim KI Kemenkum Sultra.
Tim KI juga menambahkan bahwa dengan adanya merek kolektif, koperasi dapat mengatur standar mutu produk, memperluas jaringan pemasaran, dan bahkan menjadikan merek tersebut sebagai jaminan dalam pengajuan permodalan ke lembaga keuangan.
Sementara itu, Perancang PUU Kanwil Kemenkum Sultra menjelaskan aspek yuridis dari perlindungan merek kolektif, termasuk hak dan kewajiban koperasi dalam menjaga kualitas serta penggunaan logo bersama.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Rosnawintang, S.E., M.Si., menekankan bahwa merek kolektif memiliki nilai strategis dalam meningkatkan citra dan kepercayaan pasar.
“Merek kolektif bukan hanya simbol. Ini alat branding yang dapat mengangkat citra koperasi. Dengan standar kualitas yang jelas, koperasi dapat bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, di tempat terpisah menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif yang diambil Dinas Koperasi dan Koperasi Merah Putih Kolaka. Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari strategi pengembangan UMKM.
“Kami mendukung penuh langkah Koperasi Merah Putih untuk mendaftarkan merek kolektifnya. Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi strategi meningkatkan daya saing. Produk UMKM Kolaka punya potensi besar, dan Kemenkum siap mendampingi sampai merek tersebut terdaftar di DJKI,” tegas Topan Sopuan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi pionir dalam pendaftaran merek kolektif di daerah tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi koperasi dan pelaku UMKM lainnya untuk memperkuat identitas produk lokal sekaligus membuka jalan menuju pasar nasional bahkan internasional.


