Kendari - Kekayaan Intelektual (KI) adalah aspek penting yang tidak hanya berdampak pada perlindungan hukum, namun juga berperan besar dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Di era modern ini, perlindungan atas hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, serta indikasi geografis semakin relevan dalam menjaga potensi ekonomi lokal dari ancaman pelanggaran, baik dari sisi nasional maupun global.
Dalam meningkatkan perlindungan dan mengatasi segala bentuk pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara menggelar Optimalisasi Kerjasama untuk mengatasi pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam menuju ekosistem kreatif yang berkelanjutan di Hotel Azizah Kendari.

Perlu diketahui bersama, beberapa Produk unggulan dari berbagai kabupaten di Sulawesi Tenggara seperti, kopi Konsel, kopi kahianga, teri waburense dan tenun Buton Tengah adalah beberapa contoh kekayaan budaya dan kearifan lokal yang harus dijaga dan dilindungi.
“Dengan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum, Kami Kanwil Kemenkumham Sultra berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan KI dan memfasilitasi berbagai layanan untuk masyarakat, terkhusus masyarakat di Bumi Anoa dan pelaku usaha agar produk mereka dapat dikenal lebih luas tanpa khawatir akan ancaman terjadinya pelanggaran,” Ujar Kakanwil. Senin (28/10/2024)

Selain itu, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada sosialisasi terkait dengan pelanggaran KI. Kegiatan ini juga dilakukan Bimbingan teknis dalam penyusunan deskripsi. Penyusunan deskripsi yang akurat dan sesuai standar menjadi bagian fundamental dalam proses pendaftaran IG, karena ini akan memastikan produk kita memiliki identitas yang jelas dan terlindungi.
“Kegiatan ini juga dilakukan Bimbingan Teknis Penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis (IG) yang merupakan salah satu upaya penting dalam rangka meningkatkan jumlah pendaftaran IG yang mampu memberikan perlindungan dan nilai tambah bagi produk lokal di Bumi Anoa Sultra.” Tambahnya


