Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Konawe terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (14/7/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, dan dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Setda Konawe, tim perancang peraturan Kemenkum Sultra, serta perangkat teknis terkait.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Raperbup ini diharapkan dapat menjadi instrumen regulatif dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi yang berlandaskan semangat gotong royong dan nasionalisme.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kehadiran regulasi seperti Raperbup ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur kelembagaan ekonomi di desa dan kelurahan.
“Koperasi Merah Putih harus menjadi sarana kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus simbol kebersamaan nasional. Harmonisasi ini penting agar regulasi yang dilahirkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.