
Kolaka, 09/10/2025– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut serta dalam kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha mikro yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka, H. Muhammad Jufri. Dalam sambutannya, Kepala Dinas menyampaikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, agar produk lokal memiliki daya saing dan nilai tambah.
Sebagai narasumber dari Kanwil Kemenkum Sultra, Kepala Bidang Pelayanan KI, Linda Fatmawati Saleh dengan materi yang disampaikan terkait pentingnya perlindungan merek sebagai identitas dan aset usaha, serta analis kekayaan intelektual ahli muda, Suarni, dengan materi yang disampaikan terkait penggunaan aplikasi iproline merek.

Para peserta yang merupakan pengusaha UMKM antusias mengikuti kegiatan tersebut, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar tata cara pendaftaran merek, penelusuran merek, syarat pendaftaran, biaya, hingga manfaat perlindungan hukum bagi produk mereka. Beberapa peserta menyampaikan keinginannya untuk segera mendaftarkan merek usahanya setelah memahami pentingnya perlindungan merek.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara kanwil kemenkum sultra dan dinas koperasi, usaha kecil dan menengah kabupaten kolaka dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaja terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual. Perlindungan HKI diharapkan dapat mendorong terciptanya inovasi, kreativitas, dan keberlanjutan usaha bagi para pengusaha UMKM di Sulawesi Tenggara


















