
Wakatobi - Dalam rangka mendorong percepatan pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Bupati Wakatobi, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Posbakum di wilayahnya. 
Dalam arahannya, Bupati Wakatobi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Wakatobi siap bersinergi dengan Kemenkum Sultra untuk mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
“Kami sangat mendukung program Posbankum, Saya telah mengarahkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Wakatobi untuk segera menindaklanjuti program ini bersama tim dari Kantor Wilayah Kemenkum Sultra,” tegas Bupati Wakatobi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa Posbankum merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya", ujarnya.


















