Kolaka, 06 November - Dalam rangka penguatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh dan Tim melakukan kunjungan ke Mantik Sangia Tenun Adat Mekongga dalam rangka pemantauan produk kekayaan intelektual khususnya pada motif kain tenun khas Mekongga.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa motif kain tenun khas Mekongga telah memperoleh pelindungan hukum melalui pencatatan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual. Dalam kegiatan tersebut, tim KI melakukan dialog dan pendampingan kepada pengelola Mantik Sangia Tenun Adat Mekongga mengenai perkembangan produksi, keunikan motif, serta proses pencatatan hak cipta yang telah dilakukan.1\

Sebagai bentuk kesadaran akan pentingnya pelindungan terhadap hasil karya budaya daerah pemilik Mantik Sangia Tenun Adat Mekongga telah mencatatkan hak cipta atas motifnya secara mandiri antara lain : Mahkota Kongga,motif kain tenun mekongga, motif kain tenun sangia,motif tenun mata tombak (karada), motif tenun kinia (perisai), motif tenun ambahi, kain tenun motif sangia burung kongga, serta motif tenun dan bordir mekongga sangia 7 tingkat yang sebagian dialihkan haknya ke Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka.
Setiap motif memiliki filosofi dan corak tersendiri yang mencerminkan identitas serta sejarah masyarakat Mekongga di Kabupaten Kolaka.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan langkah pencatatan hak cipta ini merupakan hal positif dan perlu didorong agar seluruh pelaku ekonomi kreatif semakin memahami pentingnya pelindungan hukum atas karya mereka.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sultra dengan pelaku usaha, pengrajin, dan pemerintah daerah semakin kuat dalam mendukung pengembangan produk berbasis kekayaan intelektual, serta mendorong potensi lokal menuju pasar nasional maupun internasional.


