
Buton Utara – Dalam upaya mendorong perlindungan dan peningkatan nilai tambah produk unggulan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan audiensi dan pendampingan Indikasi Geografis (IG) Beras Kambowa di Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara, Selasa (14/04/2026)
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis Beras Kambowa, yang dikenal sebagai salah satu komoditas unggulan dengan karakteristik khas dan kualitas yang telah diakui oleh masyarakat setempat.
Dalam audiensi tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Sultra memberikan pendampingan teknis terkait persyaratan dan tahapan pendaftaran Indikasi Geografis, mulai dari penyusunan dokumen deskripsi, pembentukan kelembagaan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG), hingga pemenuhan aspek legalitas lainnya.
Perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung proses pengusulan IG Beras Kambowa. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum diharapkan mampu mempercepat terwujudnya perlindungan hukum terhadap produk lokal tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam keterangannya menegaskan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus melindungi kekayaan intelektual berbasis potensi lokal.
“Melalui pendampingan ini, kami mendorong agar Beras Kambowa segera memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan audiensi dan pendampingan ini, diharapkan proses pengajuan Indikasi Geografis Beras Kambowa dapat berjalan lebih optimal, sehingga produk unggulan Kabupaten Buton Utara ini semakin dikenal luas dan memiliki daya saing di tingkat nasional maupun internasional.

