Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat strategis untuk membahas perkembangan Perseroan Perorangan (PTP). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dalam implementasi kebijakan perseroan perorangan di daerah. Rabu (11/09/2025)
Dalam arahannya, Topan menyampaikan bahwa perseroan perorangan merupakan salah satu inovasi pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM. Namun demikian, implementasinya di Sulawesi Tenggara masih menghadapi sejumlah tantangan.

“Di Sultra, perkembangan perseroan perorangan masih belum menggembirakan. Salah satu kendalanya adalah masih ada masyarakat yang membuat PTP hanya untuk memenuhi target, bukan karena kebutuhan usaha yang nyata. Bahkan, ada juga yang mendirikan PTP tanpa memiliki kegiatan usaha tetap,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran notaris sangat strategis sebagai ujung tombak dalam memastikan legalitas dan keberlanjutan PTP. Kanwil Kemenkum Sultra juga menekankan bahwa target PTP yang diberikan pusat tahun ini relatif kecil, yaitu hanya 20 entitas, jauh berbeda dengan target awal yang mencapai ribuan.
Kepala Kanwil berharap melalui rapat strategis ini, seluruh pihak terkait dapat merumuskan langkah konkret agar keberadaan perseroan perorangan benar-benar tepat sasaran, tidak membebani masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami ingin agar sosialisasi dan pelaksanaan perseroan perorangan di Sultra berjalan efektif, dengan tujuan utama memberikan manfaat bagi pelaku usaha, bukan sekadar memenuhi angka target,” pungkasnya.
Rapat strategis ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, Kepala Dinas Koperasi Sultra, La Ode Shalihin terkait serta mitra kerja, termasuk perwakilan notaris yang selama ini berperan penting dalam mendukung program perseroan perorangan.
Setahun Bekerja, Bergerak-Berdampak



