
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah dalam rangka konsultasi terkait penyampaian hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Tengah, Rabu (14/1/2025).
Pertemuan ini dimanfaatkan sebagai forum diskusi untuk memperdalam pemahaman terhadap hasil harmonisasi yang telah dilakukan, termasuk berbagai catatan dan rekomendasi agar Raperda yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Pemberian konsultasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, bersama tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra, dan dihadiri oleh perwakilan DPRD Kabupaten Buton Tengah.
Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, tertib prosedur, serta memiliki kepastian hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Sultra dan DPRD.
“Konsultasi seperti ini penting agar proses pembentukan peraturan daerah berjalan tepat arah. Dengan sinergi yang baik, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Topan Sopuan.

