Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyerahkan sertifikat Non Litigation Peacemaker (NL.P) kepada dua kepala desa, yakni Kepala Desa Puuloro dan Kepala Desa Laiba, sebagai bentuk pengakuan resmi atas kelulusan mereka dalam program Peacemaker Training, Selasa (2/12/2025).
Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, mewakili Kanwil Kementerian Hukum Sultra.
Sertifikat NL.P tersebut diberikan sebagai bukti bahwa kedua kepala desa telah dinyatakan lulus Peacemaker Training, sebuah program yang bertujuan meningkatkan kapasitas aparat desa dalam penyelesaian sengketa non-litigasi di tingkat masyarakat.
Dengan sertifikat ini, para penerima berhak menggunakan identitas non akademik “NL.P” yang disematkan di belakang nama mereka sebagai pengakuan atas keahlian dan peran mereka dalam menjaga harmoni dan penyelesaian konflik secara damai di lingkungan desa.
Dalam kesempatan Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi kepada para kepala desa yang telah mengikuti pelatihan dengan komitmen tinggi.
"Kemampuan para pejabat desa dalam menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan damai akan sangat membantu pemerintah dalam memperkuat budaya sadar hukum dan mencegah eskalasi konflik di tingkat masyarakat", ujar Topan.
Penyerahan sertifikat NL.P ini diharapkan menjadi dorongan bagi desa-desa lain untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur desa melalui berbagai program pembinaan hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum, sehingga tercipta desa yang lebih harmonis, tertib, dan sadar hukum di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Dua Kades Resmi Sandang Gelar NL.P, Kanwil Kemenkum Sultra Kukuhkan Peacemaker Baru di Desa
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI TENGGARA |
||||||
| Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461 | ||
| 081140044555 | ||
| kanwilsultra@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| w27humaskanwilsultra@gmail.com |

