
Kendari – Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi diwilayah selama masa transisi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat pembentukan tim kerja yang berlangsung di aula kantor, Rabu (22/01/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum yang menghapus fungsi Kepala Bidang/Bagian serta Kepala Subbidang/Subbagian guna menyelaraskan struktur organisasi agar lebih ramping, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman serta diikuti oleh Pejabat Manajerial dan Non Manajerial serta staf. Kegiatan ini untuk menyusun strategi pelaksanaan tugas kedepannya, sekaligus memastikan setiap fungsi organisasi tetap berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian struktural. Dalam rapat tersebut, juga dibahas pembagian tanggung jawab dalam tim kerja guna menjaga keberlanjutan program kerja serta pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa pembentukan tim kerja ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk mendukung kinerja kementerian di tengah dinamika perubahan. “Kita harus memastikan bahwa perubahan ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, justru menjadi momentum untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas,” ungkapnya.
Dengan adanya pembentukan tim kerja ini, Kanwil Kemenkum Sultra optimis dapat terus menjalankan tugas dan fungsi kementerian secara maksimal sesuai dengan kebijakan terbaru.



