Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Penyusunan Regulasi sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”, Kamis (24/04/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan diikuti oleh Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra serta perancang peraturan dari seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, membuka secara resmi kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan dalam mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden.
“Penyusunan regulasi harus mampu menjawab kebutuhan lapangan serta selaras dengan arah kebijakan nasional. Koperasi Merah Putih sebagai program prioritas membutuhkan dasar hukum yang kuat dan operasional,” ujar Dhahana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa partisipasi Kanwil dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah.
“Kami siap memberikan dukungan penuh dalam proses pembentukan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program Koperasi Merah Putih, terutama di wilayah Sulawesi Tenggara. Perancang peraturan memiliki peran kunci dalam menjamin regulasi yang disusun tidak hanya sesuai secara hukum, tetapi juga implementatif dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Topan.