Kendari – Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara memberikan pendampingan langsung kepada salah satu dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Enam-enam (STIE-66), Dr. Mahmudin A. Sabilalo, M.Si. dalam proses pembuatan akun e-Hak Cipta instansi serta pendaftaran hak cipta atas karya bukunya yang berjudul “Cerdas Metodologi Penelitian. Implementasinya dalam Penelitian Mahasiswa” dan “Metodologi Penelitian Berbasis Atificial Intellegence”.




Pendampingan tersebut mencakup pembuatan akun di laman dgip.go.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta konsultasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan unggahan agar sesuai prosedur pendaftaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Sultra dalam meningkatkan angka pendaftaran KI di Wilayah Sulawesi Tenggara serta mendorong kesadaran dan perlindungan hukum atas Hak Cipta.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari pihak STIE-66, “Kami berharap adanya layanan konsultasi dari Bidang KI ini dapat mendorong Sentra KI STIE-66 menjadi lebih maju, serta meningkatkan pendaftaran hak cipta di lingkungan kampus.” ujar Mahmudin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengapresiasi inisiatif dari Mahmudin yang telah mendaftarkan bukunya sebagai wujud perlindungan hak kekayaan intelektual. Hal ini menunjukkan kesadaran yang baik di kalangan akademisi terhadap pentingnya pendaftaran karya cipta dari plagiasi.
"Kami, Kanwil Sultra, melalui Bidang KI akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan pendampingan terbaik baik dalam hal Hak Cipta, Merek, Paten, maupun jenis KI lainya. Harapan kami langkah ini akan mendorong lebih banyak perguruan tinggi untuk mendaftarkan karyanya sehingga memperoleh perlindungan yang layak” ujar Topan Sopuan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSultra
#TopanSopuan


















