Kendari - Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan rancangan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Muna menggelar rapat harmonisasi membahas empat rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlangsung di ruang legal drafter, Kamis (16/01/2025).
Adapun empat Raperbup yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini meliputi:
1. Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang akan menjadi acuan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
2. Pedoman Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Muna, mengatur masa penyimpanan, pemanfaatan, hingga pemusnahan arsip, guna mendukung pengelolaan arsip yang efektif dan efisien.
3. Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2025, yang menetapkan acuan harga barang dan jasa di Kabupaten Muna sebagai langkah strategis dalam perencanaan anggaran yang sesuai kebutuhan dan mencegah pemborosan.
4. Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, yang dirancang untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah agar lebih sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Candrafriandi Achmad, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Eddy Uga, Inspektur Daerah Kabupaten Muna La Koanto serta pejabat terkait. Dalam diskusi yang berlangsung, seluruh pihak berkomitmen untuk memastikan setiap Raperbup dirancang sesuai kebutuhan masyarakat, mematuhi asas legalitas, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berkualitas.
Hasil dari rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Muna dalam menetapkan kebijakan daerah yang lebih baik, efektif, dan akuntabel kedepannya.