Kendari – Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Sultra melalui Penelaah Teknis Kebijakan, Siti Arina, memberikan sosialisasi kepada Pelaku UMKM Mitra Binaan Rumah BUMN PLN Muna dengan mengangkat tema “Jangan Tunggu Ditiru, Lindungi Usahamu Sekarang dengan HAKI.” Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dalam menjalankan usaha sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran KI.




Materi yang disampaikan mencakup tiga aspek utama, yaitu hak cipta, merek, dan indikasi geografis (IndiGeo). Peserta mendapatkan penjelasan mengenai manfaat perlindungan KI, langkah-langkah pendaftaran, potensi ekonomi, serta bagaimana perlindungan resmi dapat mencegah peniruan, persaingan tidak sehat, dan sengketa hukum di kemudian hari.
Sosialisasi berlangsung interaktif. Para pelaku UMKM menunjukkan antusiasme tinggi pada sesi tanya jawab yang berkembang menjadi forum konsultasi langsung mengenai permasalahan KI yang mereka hadapi, mulai dari perlindungan desain produk hingga strategi menguatkan identitas usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa edukasi KI bukan hanya melindungi karya, tetapi juga mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pelaku usaha. “Pemahaman KI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga peluang ekonomi yang dapat meningkatkan nilai tambah produk lokal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bidang KI berharap pelaku UMKM di Muna semakin proaktif dalam melindungi usaha mereka, mencegah pelanggaran KI, dan memaksimalkan potensi Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari pengembangan usaha berkelanjutan.

