Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Era Baru Harmonisasi Regulasi: Kanwil Kemenkum Sultra Bawa E-Harmonisasi ke Konawe, Dorong Efisiensi Perancang Perda

Unaaha, Konawe – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Candrafriandi Achmad, baru-baru ini melaksanakan serangkaian kegiatan penting di Unaaha, Kabupaten Konawe. Berkunjung langsung ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe. Yang terima Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe, Ari Ma'sud, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kab. Konawe. Selasa (27/05/2025)

1000069513

Dalam kunjungannya, Candrafriandi Achmad memimpin kegiatan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para perancang peraturan di daerah memiliki kapasitas dan pemahaman yang kuat dalam menyusun produk hukum yang berkualitas. "Pembinaan ini krusial untuk menjaga standar perancangan peraturan yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Candrafriandi. Ia menekankan pentingnya akurasi dan konsistensi dalam setiap rancangan peraturan yang dibuat.

 

Selain pembinaan, Candrafriandi Achmad juga melakukan koordinasi intensif terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Diskusi ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan rancangan Perbup ini komprehensif dan dapat menjawab kebutuhan pengembangan koperasi di tingkat desa/kelurahan. "Perbup ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk pengembangan koperasi Merah Putih, mendorong kemandirian ekonomi masyarakat," jelasnya. Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan berbagai perspektif sebelum peraturan tersebut ditetapkan.

 

Selanjutnya pemberian penjelasan rinci mengenai tata cara pengajuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) melalui aplikasi E-HARMONISASI. Candrafriandi Achmad menjelaskan secara interaktif bagaimana fitur-fitur aplikasi ini dapat memudahkan proses pengajuan harmonisasi, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga pemantauan status. "Aplikasi E-HARMONISASI adalah terobosan untuk mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi raperda/raperkada, menjadikan sistem lebih transparan dan akuntabel," pungkas Candrafriandi. Ia berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan aplikasi ini secara optimal demi efisiensi dan efektivitas kerja.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan juga mengharapkan Kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas produk hukum di Kabupaten Konawe, khususnya dalam bidang peraturan perundang-undangan.

1000069511

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI