Unaaha, Konawe – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Candrafriandi Achmad, baru-baru ini melaksanakan serangkaian kegiatan penting di Unaaha, Kabupaten Konawe. Berkunjung langsung ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe. Yang terima Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe, Ari Ma'sud, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kab. Konawe. Selasa (27/05/2025)
Dalam kunjungannya, Candrafriandi Achmad memimpin kegiatan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para perancang peraturan di daerah memiliki kapasitas dan pemahaman yang kuat dalam menyusun produk hukum yang berkualitas. "Pembinaan ini krusial untuk menjaga standar perancangan peraturan yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Candrafriandi. Ia menekankan pentingnya akurasi dan konsistensi dalam setiap rancangan peraturan yang dibuat.
Selain pembinaan, Candrafriandi Achmad juga melakukan koordinasi intensif terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Diskusi ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan rancangan Perbup ini komprehensif dan dapat menjawab kebutuhan pengembangan koperasi di tingkat desa/kelurahan. "Perbup ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk pengembangan koperasi Merah Putih, mendorong kemandirian ekonomi masyarakat," jelasnya. Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan berbagai perspektif sebelum peraturan tersebut ditetapkan.
Selanjutnya pemberian penjelasan rinci mengenai tata cara pengajuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) melalui aplikasi E-HARMONISASI. Candrafriandi Achmad menjelaskan secara interaktif bagaimana fitur-fitur aplikasi ini dapat memudahkan proses pengajuan harmonisasi, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga pemantauan status. "Aplikasi E-HARMONISASI adalah terobosan untuk mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi raperda/raperkada, menjadikan sistem lebih transparan dan akuntabel," pungkas Candrafriandi. Ia berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan aplikasi ini secara optimal demi efisiensi dan efektivitas kerja.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan juga mengharapkan Kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas produk hukum di Kabupaten Konawe, khususnya dalam bidang peraturan perundang-undangan.