KENDARI – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara turut ambil bagian dalam diskusi krusial mengenai ekosistem musik tanah air. Bertempat di aula kantor wilayah, jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Sultra mengikuti secara virtual agenda “What’s Up Kemenkum Campus Calls Out” yang mengusung tema hangat: “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?”, Senin (09/02).
Kegiatan yang disiarkan langsung dari Jakarta ini menjadi magnet perhatian publik karena menghadirkan kolaborasi antara pembuat kebijakan, praktisi hukum, hingga tokoh industri kreatif.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang hadir sebagai pembicara utama (keynote speaker), menekankan bahwa isu royalti bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk penghargaan terhadap martabat karya seni. Dalam arahannya, Menkum menyampaikan beberapa poin strategis:
Pertama Penyelarasan Regulasi dimana Pemerintah berkomitmen menyempurnakan mekanisme pemungutan royalti agar lebih transparan dan akuntabel melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kedua Keadilan bagi Pengguna dan Pencipta dalam hal ini Menkum menggarisbawahi pentingnya menarik garis tegas antara penggunaan musik untuk komersial skala besar dengan penggunaan di ruang publik yang bersifat edukatif atau mikro, demi mencapai "titik temu" keadilan.
Kemudian Digitalisasi Sistem, yang mana mendorong penggunaan teknologi dalam memantau penggunaan karya cipta di ruang publik agar pendistribusian royalti tepat sasaran kepada para musisi dan pencipta lagu.
Diskusi ini semakin hidup dengan kehadiran panelis yang kompeten di bidangnya. Musisi Ariel Noah berbagi perspektif mengenai tantangan musisi dalam memantau hak ekonomi mereka di era digital. Sementara itu, Marcell Siahaan selaku Komisioner LMKN membedah teknis pemungutan royalti yang seringkali disalahpahami oleh pelaku usaha.
Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, turut memberikan pandangan mengenai pentingnya sinergi antara industri hiburan dan regulasi pemerintah. Dari sisi akademis, Guru Besar HKI Prof. Agus Sardjono memberikan landasan yuridis mengenai batasan hak eksklusif pencipta di ranah publik.
Menanggapi kegiatan tersebut Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Campus Calls Out ini. Ia menegaskan komitmen jajaran wilayah untuk mengawal isu perlindungan hak cipta di Sulawesi Tenggara.
"Kami di Kanwil Kemenkum Sultra sangat mendukung visi Bapak Menteri Hukum. Kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya royalti musik, harus terus diedukasikan kepada para pelaku usaha di daerah. Kita ingin menciptakan iklim di mana seniman dihargai secara adil, namun dunia usaha tetap bisa tumbuh berdampingan," tegas Topan Sopuan.


