Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Genjot Regulasi Dana Desa, Kab Muna dan Kemenkum Sultra Harmonisasi 4 Raperbup Sekaligus

11.png

Kendari – Pemerintah Kabupaten Muna terus berupaya meningkatkan kualitas regulasi dalam pengelolaan Dana Desa. Sebagai langkah konkret, Pemkab Muna menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sekaligus.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih jelas, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan Dana Desa di Muna diharapkan semakin transparan dan efektif dalam mendukung pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyambut baik inisiatif Pemkab Muna dan menyatakan dukungannya terhadap upaya harmonisasi regulasi ini.

"Kami sangat mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Muna dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip hukum yang baik. Harmonisasi regulasi ini penting agar tidak terjadi tumpang-tindih aturan dan dapat menjadi pedoman yang kuat bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel," ujar Topan Sopuan saat dikonfirmasi, Sabtu (08/02/2024).

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, La Ode Mohamad Asmadi, mengucapkan terima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkum Sultra dalam proses harmonisasi regulasi ini.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Kanwil Kemenkum Sultra dalam menyusunan regulasi Dana Desa di Kabupaten Muna. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibuat benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa," ungkapnya.

Empat Raperbup yang tengah diharmonisasi mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa, Rincian, Tata Cara, dan Fokus Penggunaan Dana Desa, hingga Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dengan adanya regulasi yang lebih terstruktur dan jelas, diharapkan setiap desa di Muna dapat lebih optimal dalam mengelola Dana Desa demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI