Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Bombana Tahun 2025-2029, Kamis (13/02/2025).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, dengan melibatkan Tim Kerja Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana, termasuk Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana, Rusdiamin bersama timnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa harmonisasi regulasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional terkait perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
"Proses harmonisasi ini penting agar kebijakan yang diterapkan di daerah tetap sejalan dengan peraturan yang berlaku secara nasional, terutama dalam mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu sektor unggulan di Kabupaten Bombana," ujar Topan Sopuan.
Harmonisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa peraturan yang akan diterapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit.
Diharapkan, melalui regulasi yang jelas dan terarah, perkebunan kelapa sawit di Bombana dapat berkembang secara berkelanjutan, memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta kesejahteraan petani dan pekerja perkebunan.