Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Konawe, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Pembahasan dipimpin oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar substansi Raperbup sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“Pedoman ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum, agar masyarakat miskin memperoleh akses terhadap keadilan melalui bantuan hukum yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Topan Sopuan.