Kendari, 11 Juni 2025 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Buton untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan kembali ditunjukkan melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah. Bertempat di Aula Legal Drafter, proses penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Harmonisasi Raperda PUG ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa perspektif gender terintegrasi dalam setiap tahapan pembangunan di Kabupaten Buton, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesenjangan gender dapat diminimalisir dan akses serta kontrol terhadap sumber daya pembangunan dapat dinikmati secara setara oleh perempuan dan laki-laki.
Dalam pembukaannya, Candrafriandi Achmad menyoroti urgensi Raperda PUG sebagai instrumen untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender. "Pengarusutamaan Gender bukan hanya tentang perempuan, tetapi tentang memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari pembangunan. Raperda ini akan menjadi panduan bagi kita semua dalam merumuskan kebijakan yang responsif gender," tegasnya.
Diskusi dalam sesi harmonisasi ini berlangsung intensif, melibatkan berbagai perwakilan organisasi perangkat daerah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Setiap poin dalam Raperda dibahas secara mendalam untuk memastikan klausul-klausulnya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan spesifik di Kabupaten Buton.
Kehadiran Raperda PUG ini diharapkan dapat mendorong implementasi berbagai kebijakan dan program yang lebih peka gender, seperti peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan bagi perempuan, serta perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender.
Menanggapi proses harmonisasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan memberikan apresiasi. "Pengarusutamaan Gender adalah fondasi penting dalam pembangunan yang berkelanjutan. Raperda PUG Kabupaten Buton ini merupakan wujud nyata komitmen daerah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan. Kami sangat mendukung upaya ini," singkatnya.
Dengan tuntasnya proses harmonisasi ini, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Buton diharapkan dapat segera diajukan untuk disahkan, menandai babak baru dalam upaya menciptakan pembangunan yang lebih adil dan inklusif di Bumi Anoa.