Kendari, 11 Juni 2025 – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Buton dalam mewujudkan daerah yang ramah anak semakin nyata. Hari ini, harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) kembali digelar. Pertemuan penting ini berlangsung di Aula Legal Drafter dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Harmonisasi Raperda ini merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi yang bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus bagi anak di Kabupaten Buton. Kehadiran Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang optimal anak.
Dalam arahannya, Candrafriandi Achmad menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen dalam perumusan Raperda ini. "Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak bukanlah tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama. Raperda ini harus mampu mengakomodasi seluruh aspek yang dibutuhkan untuk memastikan anak-anak kita mendapatkan hak-haknya secara penuh," ujarnya.
Diskusi dalam sesi harmonisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, praktisi hukum, serta pemerhati anak. Setiap pasal dalam Raperda ditinjau secara cermat untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta relevansi dengan kondisi dan kebutuhan spesifik di Kabupaten Buton.
Menanggapi proses ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan secara singkat menyampaikan apresiasinya. "Harmonisasi Raperda KLA ini adalah langkah progresif yang patut kita dukung sepenuhnya. Dengan adanya regulasi yang kuat, kita berharap hak-hak anak di Kabupaten Buton dapat terpenuhi secara optimal," tegasnya.
Penyusunan Raperda KLA ini merupakan komitmen Kabupaten Buton dalam mendukung program nasional menuju Indonesia Layak Anak 2030. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan Kabupaten Buton dapat segera memenuhi indikator-indikator KLA, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Proses harmonisasi ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga Raperda dapat segera diajukan untuk disahkan. Dengan demikian, visi Kabupaten Buton sebagai daerah yang benar-benar layak bagi anak-anak dapat segera terwujud.