Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Harmonisasi Raperda Kabupaten Buton: Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Kendari, 11 Juni 2025 – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Buton dalam mewujudkan daerah yang ramah anak semakin nyata. Hari ini, harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) kembali digelar. Pertemuan penting ini berlangsung di Aula Legal Drafter dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.

1000093996

Harmonisasi Raperda ini merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi yang bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus bagi anak di Kabupaten Buton. Kehadiran Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang optimal anak.

 

Dalam arahannya, Candrafriandi Achmad menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen dalam perumusan Raperda ini. "Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak bukanlah tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama. Raperda ini harus mampu mengakomodasi seluruh aspek yang dibutuhkan untuk memastikan anak-anak kita mendapatkan hak-haknya secara penuh," ujarnya.

 

Diskusi dalam sesi harmonisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, praktisi hukum, serta pemerhati anak. Setiap pasal dalam Raperda ditinjau secara cermat untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta relevansi dengan kondisi dan kebutuhan spesifik di Kabupaten Buton.

 

Menanggapi proses ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan secara singkat menyampaikan apresiasinya. "Harmonisasi Raperda KLA ini adalah langkah progresif yang patut kita dukung sepenuhnya. Dengan adanya regulasi yang kuat, kita berharap hak-hak anak di Kabupaten Buton dapat terpenuhi secara optimal," tegasnya.

 

Penyusunan Raperda KLA ini merupakan komitmen Kabupaten Buton dalam mendukung program nasional menuju Indonesia Layak Anak 2030. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan Kabupaten Buton dapat segera memenuhi indikator-indikator KLA, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

 

Proses harmonisasi ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga Raperda dapat segera diajukan untuk disahkan. Dengan demikian, visi Kabupaten Buton sebagai daerah yang benar-benar layak bagi anak-anak dapat segera terwujud.

1000093995

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI