Kendari - Pembebasan objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria tertentu yang mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Kendari tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang terlaksana di ruang Legal Drafter, Kamis (12/12).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Kota Kendari diwakili oleh Sekretaris Bapenda Kota Asman, Bagian Hukum Kota Kendari Fachrudin Rasyid, Analis Peraturan Perundang-undangan Abidin Safa serta jajaran terkait.
Peraturan Kepala Daerah mengenai Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam mendukung program Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penghapusan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR.
Berdasarkan kesimpulan rapat, substansi pengaturan yang menjadi koreksi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan peserta Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati disempurnakan berdasarkan catatan yang tertuang dalam analisis Tim Kerja Pengharmonisasian.
Pihak pemrakarsa menyesuaikan materi muatan sesuai saran peserta rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota yang disepakati.