Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Raperwali tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kemenkumham Sultra Gelar Rapat Bersama Pemkot Kendari

Kendari - Pembebasan objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria tertentu yang mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Kendari tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang terlaksana di ruang Legal Drafter, Kamis (12/12).

WhatsApp Image 2024 12 13 at 08.41.23 1a8ff0fe

Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Kota Kendari diwakili oleh Sekretaris Bapenda Kota Asman, Bagian Hukum Kota Kendari Fachrudin Rasyid, Analis Peraturan Perundang-undangan Abidin Safa serta jajaran terkait.

Peraturan Kepala Daerah mengenai Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam mendukung program Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penghapusan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR.

Berdasarkan kesimpulan rapat, substansi pengaturan yang menjadi koreksi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan peserta Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati disempurnakan berdasarkan catatan yang tertuang dalam analisis Tim Kerja Pengharmonisasian.

Pihak pemrakarsa menyesuaikan materi muatan sesuai saran peserta rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota yang disepakati.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI