Kendari - Sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan Wali Kota yang mengacu pada pedoman umum sistem akuntansi pemerintahan sehingga menjadi dasar menetapkan peraturan Wali Kota tentang sistem akuntansi pemerintah daerah.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Kendari tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kota Kendari yang terlaksana di ruang Legal Drafter, Senin (16/12).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari, Analis Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Kendari Sitti Rabiatul Awaliah, Analis Hukum Bagian Hukum Kota Kendari Sitti Fatimah beserta jajaran terkait.
Sistem Akuntansi SKPD mencakup aset pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan laporan operasional, beban, pendapatan laporan realisasi anggaran, belanja, aset tetap, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dimana bagan akuntansi standar merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap dan digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan.
Sistem Akuntansi SKPD, Sistem Akuntansi SKPKD, dan Bagan Akuntansi Standar merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota tersebut.