Pemerintah Indonesia dan Polandia resmi menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA). Kesepakatan itu tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum, tetapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.
Perjanjian MLA ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek, Jumat (19/9/2025), di Kementerian Kehakiman Polandia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan, dalam kesempatan terpisah menyambut baik penandatanganan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Indonesia dan Polandia. Kesepakatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas negara. Perjanjian ini semakin strategis karena tidak hanya menyasar tindak pidana umum, tetapi juga menyentuh sektor perpajakan dan bea cukai yang berdampak langsung terhadap ketahanan ekonomi negara.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KemenkumSultra
#TopanSopuan