Konawe Utara – Era baru harmonisasi regulasi telah tiba di Kabupaten Konawe Utara. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, menyambangi langsung Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara. Kedatangan ini disambut hangat oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe Utara, Endi Samrin, beserta para perancang peraturan perundang-undangan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sultra untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Candrafriandi Achmad memimpin kegiatan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang perancangan peraturan perundang-undangan. "Pembinaan ini sangat penting untuk memastikan setiap perancang peraturan di daerah memiliki pemahaman yang kuat dan kapasitas yang mumpuni dalam menyusun produk hukum berkualitas," ujar Candrafriandi. Ia menekankan bahwa akurasi dan konsistensi adalah kunci dalam setiap rancangan peraturan.
Selain pembinaan, Candrafriandi Achmad juga melakukan koordinasi intensif terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Diskusi ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan rancangan Perbup tersebut komprehensif dan dapat menjawab kebutuhan pengembangan koperasi di tingkat desa/kelurahan. "Perbup ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk pengembangan koperasi Merah Putih, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat," jelasnya. Koordinasi ini menjadi langkah krusial untuk menyelaraskan berbagai perspektif sebelum peraturan tersebut ditetapkan.
Puncak kegiatan ini adalah penjelasan rinci mengenai tata cara pengajuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) melalui aplikasi E-HARMONISASI. Candrafriandi Achmad menjelaskan secara interaktif bagaimana fitur-fitur aplikasi ini dapat memudahkan proses pengajuan harmonisasi, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga pemantauan status. "Aplikasi E-HARMONISASI adalah terobosan untuk mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi raperda/raperkada, menjadikan sistem lebih transparan dan akuntabel," pungkas Candrafriandi. Ia berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan aplikasi ini secara optimal demi efisiensi dan efektivitas kerja.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan menyampaikan melalui Kegiatan ini diharapkan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas produk hukum di Kabupaten Konawe Utara, khususnya dalam bidang peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.