Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Inpres No. 1 Tahun 2025 : Momentum Untuk Lahirkan Inovasi Pelayanan

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti apel bersama secara virtual yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra. Tidak hanya jajaran pada Kanwil Kemenkum Sultra, Kanwil Kemenham, serta Kanwil Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan juga mengikuti apel bersama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

DSC04283

Apel bersama kali ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan informasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN.

Dalam amanatnya, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan poin-poin penting terkait Inpres No. 1 Tahun 2025. Beliau menekankan bahwa seluruh jajaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus memahami dan menindaklanjuti instruksi tersebut.

WhatsApp Image 2025 02 03 at 14.38.02 6c1850eb

"Inpres ini mengatur tentang pembatasan belanja non-prioritas yang tidak memiliki output yang terukur. Artinya, meskipun ada pembatasan anggaran, kita tetap dituntut untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan berkualitas," ujar Prof Eddy selaku Pembina Apel dalam apel Bersama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Senin (03/02/2025)

Beliau juga menjelaskan beberapa kebijakan efisiensi yang menjadi arahan Presiden, antara lain:
1. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
2. Membatasi kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD).
3. Membatasi honorarium tim.
4. Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.

"Dalam kondisi anggaran yang terbatas, kita dituntut untuk lebih kreatif dan efisien dalam menjalankan tugas. Kualitas kinerja bukan hanya ditentukan oleh jumlah anggaran yang tersedia, tetapi oleh bagaimana kita memaksimalkan sumber daya yang ada, bekerja dengan lebih cerdas, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang kita ambil tetap memberikan hasil yang optimal meski dengan sumber daya yang terbatas." Pungkasnya.

Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan tanggapan terkait Inpres No. 1 Tahun 2025. Ia menyatakan bahwa Kemenkum Sultra akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap seluruh program dan kegiatan yang ada.

"Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap anggaran yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat," Ujar Topan.

WhatsApp Image 2025 02 03 at 10.13.29 46513c68

Topan Sopuan juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meskipun dengan anggaran yang terbatas. Ia mengajak seluruh jajaran untuk bekerja sama dan solid dalam menghadapi tantangan ini.

"Saya percaya bahwa dengan kerja sama dan solid dari seluruh jajaran, kita dapat menghadapi tantangan ini dengan baik. Mari kita buktikan bahwa keterbatasan anggaran bukan menjadi penghalang bagi kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat." Pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI