Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti apel bersama secara virtual yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra. Tidak hanya jajaran pada Kanwil Kemenkum Sultra, Kanwil Kemenham, serta Kanwil Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan juga mengikuti apel bersama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Apel bersama kali ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan informasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN.
Dalam amanatnya, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan poin-poin penting terkait Inpres No. 1 Tahun 2025. Beliau menekankan bahwa seluruh jajaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus memahami dan menindaklanjuti instruksi tersebut.
"Inpres ini mengatur tentang pembatasan belanja non-prioritas yang tidak memiliki output yang terukur. Artinya, meskipun ada pembatasan anggaran, kita tetap dituntut untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan berkualitas," ujar Prof Eddy selaku Pembina Apel dalam apel Bersama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Senin (03/02/2025)
Beliau juga menjelaskan beberapa kebijakan efisiensi yang menjadi arahan Presiden, antara lain:
1. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
2. Membatasi kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD).
3. Membatasi honorarium tim.
4. Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.
"Dalam kondisi anggaran yang terbatas, kita dituntut untuk lebih kreatif dan efisien dalam menjalankan tugas. Kualitas kinerja bukan hanya ditentukan oleh jumlah anggaran yang tersedia, tetapi oleh bagaimana kita memaksimalkan sumber daya yang ada, bekerja dengan lebih cerdas, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang kita ambil tetap memberikan hasil yang optimal meski dengan sumber daya yang terbatas." Pungkasnya.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan tanggapan terkait Inpres No. 1 Tahun 2025. Ia menyatakan bahwa Kemenkum Sultra akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap seluruh program dan kegiatan yang ada.
"Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap anggaran yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat," Ujar Topan.
Topan Sopuan juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meskipun dengan anggaran yang terbatas. Ia mengajak seluruh jajaran untuk bekerja sama dan solid dalam menghadapi tantangan ini.
"Saya percaya bahwa dengan kerja sama dan solid dari seluruh jajaran, kita dapat menghadapi tantangan ini dengan baik. Mari kita buktikan bahwa keterbatasan anggaran bukan menjadi penghalang bagi kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat." Pungkasnya.