Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam implementasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan akuntabel di lingkungan instansi.

Pemusnahan arsip ini dilaksanakan secara daring dan disaksikan langsung oleh perwakilan Unit Kearsipan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum melalui aplikasi Zoom Meeting. Perwakilan dari Biro Umum, Fitria Agustiani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Kanwil Sultra dalam menjaga ketertiban arsip negara.
Dari pihak Kanwil Kemenkum Sultra, hadir dan memimpin kegiatan ini adalah Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) I Putu Dharmayasa dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (Kabid AHU) Ahmad Sahrun, serta Pejabat Fungsional Saeful Rizal.
Kabag TUM, I Putu Dharmayasa, dalam sambutannya menekankan bahwa pemusnahan arsip ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan sebuah siklus penting untuk mencegah penumpukan dokumen, membebaskan ruang simpan, dan memastikan bahwa hanya arsip yang bernilai guna tinggi saja yang dipertahankan.
Kegiatan inti dilanjutkan dengan proses pemusnahan arsip secara simbolis yang dilakukan oleh Kabag TUM dan Kabid AHU, disaksikan secara daring oleh perwakilan Biro Umum. Setelah proses simbolis, acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai legalitas dan pertanggungjawaban atas dokumen yang telah dimusnahkan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini.
"Pemusnahan arsip inaktif ini adalah wujud komitmen kita terhadap tertib administrasi dan akuntabilitas. Dengan arsip yang tertata rapi dan efisien, kita dapat mendukung peningkatan nilai Reformasi Birokrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan dari penumpukan dokumen. Kami berharap kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Topan Sopuan.
Kegiatan pemusnahan arsip ini menegaskan peran aktif Kanwil Kemenkum Sultra dalam mengelola aset dokumen negara secara profesional demi mendukung pelayanan hukum yang semakin mudah dan terpercaya bagi masyarakat.




