Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan melakukan diskusi strategis bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Senin (07/07/2025)
Pertemuan ini berfokus pada pemantauan progres capaian kinerja masing-masing divisi guna memastikan target-target yang telah ditetapkan tercapai secara optimal.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kakanwil, Topan Sopuan menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar divisi untuk mencapai tujuan organisasi secara keseluruhan.
"Diskusi ini merupakan agenda rutin untuk kita bersama-sama melihat sejauh mana progres capaian kinerja yang telah diraih oleh Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Peraturan Perundang-undangan," ujar Topan. "Kita perlu memastikan bahwa setiap target yang telah ditetapkan dapat terealisasi dengan baik, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjalankan fungsi pembinaan hukum secara efektif."
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, memaparkan berbagai capaian di bidang pelayanan hukum, termasuk progres pendaftaran Kekayaan Intelektual serta layanan Administrasi Hukum Umum. Ia juga menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi dan strategi mitigasi yang telah dilakukan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, menjelaskan perkembangan penyusunan dan harmonisasi peraturan daerah, serta program-program pembinaan dan bantuan hukum yang telah dan akan dilaksanakan. Beliau juga menyoroti efektivitas sosialisasi peraturan perundang-undangan di berbagai lapisan masyarakat.
"Saya berharap, dengan adanya diskusi ini, kita dapat mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk mencapai kinerja yang lebih baik lagi," pungkas Topan. "Mari kita terus bekerja dengan semangat integritas dan profesionalisme untuk Kementerian Hukum Sultra yang semakin PASTI."