Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengikuti Rapat Percepatan Penyelesaian Likuidasi Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM secara daring bersama Ketua Tim Kerja Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), La Poku beserta pegawai penyusun laporan keuangan dan BMN. Rapat ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkum RI dan diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah baik Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi, maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan se-Indonesia.
Rapat tersebut membahas langkah-langkah strategis dan percepatan dalam penyelesaian proses likuidasi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Likuidasi satker merupakan bagian dari upaya penataan organisasi dan optimalisasi aset negara guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kementerian.
Likuidasi Kemenkumham mengacu pada proses pengakhiran kegiatan dan pembubaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai akibat dari transformasi menjadi tiga kementerian baru: Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses ini melibatkan penataan ulang aset, kewajiban, dan tugas serta fungsi Kemenkumham yang lama ke entitas kementerian baru.
Dalam arahannya, Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf menegaskan bahwa pelaksanaan likuidasi merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih. Peraturan tersebut mengatur pemisahan Satuan Kerja BA 013 (Kementerian Hukum dan HAM) yang semula terdiri dari 1.167 satuan kerja menjadi tiga entitas baru, yaitu: Kementerian Hukum (BA 135) dengan 217 satuan kerja, Kementerian HAM (BA 136) dengan 34 satuan kerja, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (BA 137) dengan total 916 satuan kerja.
Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa kendala dalam proses likuidasi ini. ia mengharapkan partisipasi aktif seluruh Kantor Wilayah baik Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Direktorat Jenderal Imigrasi, maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyambut baik inisiatif rapat ini dan menyatakan komitmen Kanwil Kemenkum Sultra untuk mendukung penuh percepatan penyelesaian likuidasi di lingkungan Kemenkumham.
"Kami akan segera menindaklanjuti arahan dari Biro Keuangan dan Biro BMN dan memastikan bahwa seluruh proses likuidasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra berjalan lancar dan sesuai target yang telah ditetapkan," ujarnya.