Kendari — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti secara daring kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan di Wilayah Kalimantan Tengah, yang dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Kamis (06/11/2025)
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Gubernur, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Kepala BPHN Kemenkum, dan para pejabat tinggi madya tersebut, menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama menghadirkan akses keadilan yang merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan garda terdepan dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang kurang mampu. Beliau menegaskan bahwa pembangunan Posbankum bukan hanya sebatas infrastruktur hukum, melainkan sarana nyata untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat.
“Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, kita ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dan keadilan,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Beliau menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum. Ia juga mengajak kepala daerah untuk mendukung keberlanjutan operasional Posbankum melalui alokasi anggaran daerah, agar layanan hukum gratis bagi masyarakat dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut dan menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat jaringan bantuan hukum hingga ke pelosok negeri.
“Inisiatif ini menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum di daerah untuk terus memperluas layanan hukum yang humanis, responsif, dan berpihak kepada masyarakat kecil,” ungkap Topan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemberdayaan hukum berbasis komunitas, serta memperkuat kapasitas paralegal desa dan kelurahan sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi dan penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal.


